Jumat, 13 Juli 2012

TUDUHAN KORUPSI KEPADA MANTAN KETUA KPK TAUFIKURAHMAN RUKI OLEH MASYARAKAT CILEGON

by TM2K

Eng ing eeeng... Saya akan kultwitkan tentang tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Taufikurahman Ruki oleh Forum Masyarakat Cilegon Bersatu. Forum Masyarakat Cilegon (Formaci) Bersatu menuduh Ruki dalam kaitannya sebagai mantan komisaris PT. Krakatau Steel (BUMN). Tuduhan Korupsi terhadap Ruki yang mantan Ketua KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi  dan sekarang jabat sebagai Anggota BPK ini sungguh luar biasa.

Saya sudah dapat info beberapa waktu yang lalu. Luar biasa karena Beliau adalah mantan ketua komisi anti korupsi. Sehingga ketika dapat info ini dulu, saya belum bisa share ke teman2 tuips. Saya tidak bisa twitkan sebelum mendapatkan info yang lebih lengkap, agar isu korupsi Ruki ini bisa lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai info terbaru dari teman2 di lapangan, besok dikabarkan akan ada demo 1000 orang dari Formaci Bersatu di depan DPR, BPK & Kejagung. Mereka akan ke Jakarta dari Cilegon dengan kekuatan 20-30 Bus dan berdemo untuk desak pengusutan dugaan korupsi Ruki di KS sebesar 34 milyar. Korupsi 34 M ini disebut2 Formaci Cilegon bersumber dari pembayaran tanah fiktif dari PT Krakatau Steel dimana Ruki sbg salah 1 Pelaku.

Pembayaran tanah sebesar 34 M itu diterima oleh PT. Duta Sari Prambanan (DPS) yang mengaku sebagai pemilik tanah eks HGU No. 1 Kubang Sari. Sementara itu KS ngotot bahwa pembayaran tanah eks HGU No. 1 Kubang Sari pada DPS itu sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Formaci Bersatu menilai pembayaran tanah 34 M kepada DPS yang diterima oleh King Hartono adalah perbuatan korupsi dan merugikan negara. Pembayaran tanah eks HGU No. 1 itu dilaksanakan setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah eks HGU No. 1 itu adalah TANAH NEGARA. Keputusan Menteri Agraria/Ka BPN No.24-VIII-1999, Keputusan MA No. 452.K/TUN/2000 & No. 138.K/PDT/2005 menetapkan lahan itu milik negara

Formaci Cilegon menuduh Ruki sebagai komisaris KS patut diduga mengetahui, menyetujui dan menikmati pembayaran 34 M yang diduga korupsi itu. Logika hukumnya sederhana. 1. Tanah tersebut sudah ditetapkan secara hukum sebagai tanah negara. 2. Pihak DPS/King Hartono semula hanya tuntut 10-15 M. Pihak DPS yang awalnya menguasai tanah tersebut tanpa Hak, hanya ngotot minta kompensasi pengalihan lahan ke KS sebesar Rp. 10-15 M saja. Namun, setelah Hukum menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara, seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada Pemkot Cilegon bukan kepada pihak lain. Pihak Pemkot Cilegon mengakui sudah ber-kali2 mengingatkan PT. Krakatau Steel agar tidak berurusan dengan DPS karena bukan sebagai pihak pemilik sah. Bahkan Pihak DPS/King Hartono sudah akan menyerahkan tanah eks HGU No. 1 Kubangsari itu kepada pemkot Cilegon dengan permintaan kompensasi 10 M.

Namun, tanpa diketahui motivasinya, tiba2 Krakatau Steel malah membayar DPS/ King Hartono sebesar 34 Milyar. Ini aneh bin ajaib hehe. Ruki sebagai eks ketua KPK dan saat itu komisaris PT. KS di-sebut2 Formaci mengetahui dan menyetujui aksi korporasi KS yang rugikan negara itu. Akibat pembayaran 34 M kepada pihak yang salah dan bukan pemilik lahan sebenarnya, Negara dirugikan mengingat KS adalah BUMN @iskan_dahlan

Formaci Bersatu pagi ini akan mendesak DPR RI - Republik Indonesia, Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mengusut tuntas korupsi KS ini dan keterlibatan Ruki. Selain usut motif dari perbuatan melawan hukum ini, Formaci juga mendesak semua pihak untuk mengungkap siapa2 saja penikmat uang 34 M itu. Formaci menuduh bahwa uang 34 M itu tidak diterima sepenuhnya oleh DPS/King Hartono, tapi juga mengalir ke pejabat2 KS termasuk Ruki

Cukup sekian dulu, nanti kita lanjutkan sesuai dengan perkembangan yang terbaru. Terima kasih sudah menyimak, semoga bermanfaat. Merdeka !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar