Sabtu, 06 Oktober 2012

Penyebab perseteruan kpk-polri

by tm2k


Eng ing eeng..kita bahas fakta2 di balik perseteruan KPK vs Polri dalam kasus korupsi  Korlantas. Kenapa bisa jadi polemik?

Penyebab polemik, kisruh, perseteruan KPK vs Polri ini dapat kita uraikan secara lengkap agar tidak terbentuk opini yang sesat. Opini yang berkembang saat ini nyata2 telah pojokan polri sebagai pihak yang salah atau disalahkan. Opini publik berpihak pada KPK. Opini publik yang mendukung KPK dan menyalahkan polri itu, sekilas terlihat benar dan wajar. Apalagi di-tengah2 maraknya korupsi di-mana2. Apalagi KPK jilid III pimpinan Samad Cs ini anggaran besar tapi miskin prestasi. Kasus Korlantas se-olah2 jadi oase di padang tandus.

Saya pernah sebulan penuh kritik kinerja KPK. Anggaran 600 M tapi hanya selesaikan 8 kasus korupsi dari 20 yang disidik setiap tahun. Kembali ke kasus KPK vs Polri. Ada beberapa fakta yang meski sudah diungkap ke publik tapi ternyata tetap diabaikan publik. Sikap keras Polri yang tidak izinkan KPK untuk usut kasus korupsi korlantas polri ini memiliki beberapa alasan yang sangat masuk akal. 

Fakta 1: KPK melakukan penyidikan kasus Korlantas Polri ini tanpa melakukan koordinasi dengan pimpinan Polri. Padahal KPK sudah tahu bahwa kasus korupsi korlantas polri cq. Pengadaan Simulator SIM sedang dalam proses penyelidikan/penyidikan Polri. Sesuai UU seharusnya KPK hanya melakukan supervisi saja pada kasus korupsi simulator ini. Dan jika KPK mau mengambilalih, ada prosedurnya. 

Sesuai UU Tipikor, UU KPK dan MOU yang ditandatangani KPK dan Polri, jelas ditentukan prosedur yang harus ditempuh KPK jika mau ambilalih. KPK dapat dengan mudah kirim surat ke Polri untuk tanyakan sampai sejauh mana penanganan yang telah dilakukan Polri dalam kasus Simulator tsb. KPK sudah sering lakukan supervisi atau ambil alih kasus dari tangan polri atau kejaksaan. Kenapa dalam kasus korupsi Korlantas ini KPK lalai?

Jika terhadap institusi polri saja KPK berani melangar UU dan etika, bagaimana perlakuan KPK terhadap institusi lain atau rakyat biasa? Apa sih susahnya KPK kirim surat/ tanyakan langsung ke Kapolri perihal progres penanganan kasus korupsi korlantas yang sedang diusut polri? Jika pimpinan Polri sudah sampaikan bahwa kasus korupsi korlantas tsb memang sudah diSP3, terhambat atau buntu, barulah KPK masuk untuk takeover. 

KPK adalah institusi penegak hukum. Seharusnya KPK menjunjung tinggi hukum. Jangan mentang2 dan main kekuasaan apalagi abuse of power. Sebagai lembaga super (super body) KPK tidak boleh berlindung dibalik opini publik atau manfaatkan opini publik dalam hal penegakan hukum.

Fakta kedua: Pimpinan KPK Samad cs terbukti telah melakukan "penyesatan & penipuan" terkait izin penggeledahan mabes korlantas polri. Sesuai fakta yang ada, pertemuan pertama pimpinan KPK & Kapolri hanya bahas rencana KPK untuk mulai lakukan penyelidikan kasus korupsi korlantas. Tidak ada sama sekali permintaan izin dari Samad cs kepada Kapolri untuk geledah mabes Korlantas. Juga tidak ada info bahwa penyidik KPK sudah disana. Namun Samad selaku ketua KPK setelah usai rapat dengan Kapolri itu, dengan beraninya telp penyidik KPK dan bilang Kapolri sudah beri izin!

Tentu saja Kapolri Jend Timur Pradopo merasa kaget bak disambar petir di siang bolong. Kenapa Pimp KPK berani manipulasi hasil rapat? Wajar Kapolri dan pimp Polri lainnya merasa tersinggung akibat perbuatan Pimp KPK yang dinilai sangat tidak etis itu. Langsung saja pimp Polri perintahkan: "tahan semua penyidik KPK dan jangan satupun boleh keluar dari mabes korlantas!" 

Kapolri dan pimp polri lainnya merasa tidak habis fikir. Apa motivasi pimp KPK Samad cs merekayasa hasil rapat dan buat penyesatan publik. Namun opini publik terlanjur tercipta. Se-olah2 terjadi penyanderaan pada para penyidik KPK. Se-olah2 Polri menghalang2i penyidikan KPK. Opini publik jelas berpihak pada KPK. Polri jadi bulan2an dan terpaksa mengalah pada tindakan KPK yang melanggar UU, MOU dan Etika.

Beberapa senior dan purnawirawan Polri pun berkomentar sangat keras. Mereka merasa Institusi Polri telah dilecehkan. Apalagi setelah diketahui, baru kali ini KPK langgar prosedur terkait dengan SOP takeover kasus korupsi. Publik men-duga2, ada apa dengan KPK?

Sebelumnya KPK memang pernah langgar prosedur. Tapi hanya terkait dengan penetapan tersangka dan permintaan cekal. Kita tahu dulu KPK langgar prosedur permintaan cekal terhadap Anggoro padahal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum ada. Kita juga tahu bagaimana angelina sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Samad untuk kasus wisma atlet padahal sprindiknya belum ada. Belakangan baru terungkap bahwa Sprindik KPK untuk angie dalam kasus wisma atlet TIDAK PERNAH ADA. Direvisi dengan Sprindik kasus korupsi diknas. 

Tetapi KPK tetap sudah dapat dinilai sebagai melanggar hukum. Banyak lagi kasus2 pelanggaran hukum, prosedur dan etika oleh KPK. Pelanggaran yang paling sering dilakukan KPK adalah terkait penyitaan dokumen dan pemblokiran rekening tersangka. Ada abuse of power. Penyidik KPK dalam menyita dokumen dalam penggeledahan sering menyita dokumen2 yang tidak terkait dengan kasus yang disidik. Bahkan dokumen2 yang disita pun sering tidak sesuai dengan perintah surat penyitaan dan isi Berita Acara Penyitaan. Yang paling parah adalah dalam hal pemblokiran rekening bank milik para tersangka. KPK main hantam kromo blokir semua rekening. Akibatnya hak2 para tersangka dirugikan. Keluarga tersangka menderita karena rekeningnya termasuk diblokir. KPK tak peduli. 

Maksud, niat dan tujuan KPK memang mulia. Memberantas korupsi. Tapi harus hati2 dan jangan sampai melanggar hukum dan etika. KPK jangan terpeleset dalam tindakan penzaliman. Saya masih ingat dulu ketika KPK usut suap 1 M kepada Hadi Jamal. Semua rekening diblokir. Akibatnya keluarga Hadi Jamal ter-lunta2. Anak2nya ga bisa makan. Pinjam uang kesana sini. KPK sudah bertindak tidak proporsional. Bahkan dulu ada praktek kotor dalam setiap buka rekeking yang diblokir. Ada oknum2 KPK memeras minta sampai 1/2 uang yang ada di rekening.

Kembali ke KPK vs Polri. Tindakan KPK yang dinilai langgar hukum, prosedur dan etika itu tidak bisa terus menerus kita biarkan. Bahaya. KPK bukan malaikat. Pimp KPK dan penyidik2 nya juga bukan malaikat. Lembaganya super body. Harus diawasi dan dikontrol supaya tidak buat salah. Kita tidak bisa berikan cek kosong pada KPK. Kepercayaan dan dukungan tidak boleh membabibuta. KPK benar, didukung. KPK salah dikoreksi.

Fakta Ketiga: dugaan korupsi di Korlantas polri itu sudah dilaporkan kepada Kompolnas sejak okt 2011 yang diterima oleh adnan pandu. Namun Pandu yang saat itu anggota Kompolnas kok tidak laporkan kasus itu ke pimpinan Polri? Malah kasus itu dia bahas di KPK pada Jan 2012. Motivasi Pandu yang sekarang jadi wakil ketua KPK ini patut dipertanyakan. Motivasi pribadi? Ada pesanan atau ada yang kendalikan?

Kita, seluruh rakyat indonesia, tidak ingin kasus Cicak vs Buaya yang dulu terjadi terulang kembali. Kapolri sudah tegaskan sikapnya untuk itu. Kapolri tegaskan bahwa siapa pun yang korupsi di Polri akan ditindak tegas sesuai hukum. Namun Kapolri juga sesalkan pelanggaran KPK itu. Kapolri hanya inginkan KPK taat hukum, prosesur dan etika. KPK jangan menipu, rekayasa, penyesatan dan manfaatkan opini untuk pembenaran. Kapolri juga sudah berikan komitmentnya bahwa semua oknum yang terlibat dalam korupsi korlantas akan diproses hukum. Kenapa KPK tidak percaya?

Tindakan KPK yang takeover kasus korupsi korlantas ini telah langgar UU, prosedur dan etika. Tidak ada surat dan pemberitahuan dari KPK. Kita inginkan polri dan KPK sama2 berjiwa besar. Akui mana yang benar dan mana yang salah. Jangan adu kekuatan. Rakyat dan negara jadi korban. Jika KPK dan Polri sama2 ngotot dan tidak mau mengalah, maka para koruptor yang untung. KPK habis tersita waktu dan energinya secara sia2. Bagaimanapun juga polri adalah institusi utama penegakan hukum di republik ini. KPK juga sebagian diisi dari unsur2 polri. 

Cukup sekian dulu. Nanti kita sambung kembali. Salam kebenaran. Salam keadilan. Merdeka !!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar