Sabtu, 06 Oktober 2012

Siapakah aktor dibalik kasus penyuapan miranda goeltom?

by tm2k


Saya mau kultwitkan sekilas tentang vonis hakim 3 thn penjara untuk Miranda Gultom oleh Pengadilan Tipikor. Apakah adil hukuman terhadap Miranda Gultom 3 thn penjara & denda 10 juta tsb? Mari kita bahas secara jernih. 

1. Berapakah kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Miranda? NOL rupiah. 
2. Miranda adalah 'pengantin' dalam kasus suap ke anggota DPR dalam rangka pemilihan DGS bank Indonesia. Bukan aktor utama & mastermind. 
3. Siapa master mind atau sutradaranya? Tidak diketahui sampai sekarang. Siapa operatornya? Nunun Nurbaeti. 
4. Berapa vonis untuk Nunun? Hanya 2.5 tahun penjara. 
5. Berapa vonis anggota DPR penerima suap? 10 bulan - 2 thn penjara! 
6. Apa alat bukti penetapan tersangka oleh KPK? Hanya pengakuan saksi!
7. Apa alat bukti penetapan oleh Hakim Tipikor? Hanya keterangan saksi, persangkaan dan keyakinan Hakim!

Lalu kenapa Miranda yang sudah tersiksa secara mental & fisik selama 4 thn kasusnya tergantung2, bisa kena vonis penjara lebih berat? Apakah yang menjadi hal2 yang memberatkan Miranda sehingga hakim tipikor vonis lebih berat daripada terdakwa yang lain? Apakah ada pesanan sponsor dari atas agar Miranda divonis berat untuk menekan dia agar "bernyanyi" lebih nyaring? Bagaimana dengan pelaku2 korupsi yang lain yang malah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat? Kenapa mereka lebih ringan vonisnya?

Kami tidak bela Miranda Gultom. Sama sekali TIDAK. Silahkan lihat kultwit2 kami sebelumnya yang desak Miranda segera ditahan. Tapi, kami tidak ingin unsur politis intervensi penyidikan KPK & vonis hakim Tipikor. Keadilan harus ditegakan sesuai hukum bukan politik. Apakah adil, jika vonis hakim Tipikor pada miranda yang TIDAK rugikan negara 1 sen pun lebih berat dibandingkan vonis koruptor yang merugikan uang negara puluhan bahkan ratusan milyar? Apakah ini juga disebabkan karena lawyer Miranda bego? Tidak qualified? Main mata? 

Lihat saja nanti saat putusan banding ditetapkan. Kami yakin vonis miranda lebih berat atau minimal sama dengan tingkat pertama. Kita setuju dengan hukum berat terhadap para koruptor. Bahkan dorong hukuman mati. Persetan dengan isu HAM untuk para koruptor2 keji itu, tapi hukum mati untuk para koruptor hanya diberikan pada aparat hukum yang korup, koruptor dana bencana, koruptor dana sosial agama dan koruptor2 uang negara ketika negara dalam keadaan krisis. Hukuman mati terhadap koruptor boleh tapi sangat selektif.

Bagaimana dengan nasib miranda? Semoga dia dapat menerima dan ini menjadi pelajaran buat "para calon penganten" lain yang suap demi jabatan. Sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar