Jumat, 13 Juli 2012

Dugaan kasus korupsi di PT PJU - Bagian 1

by tm2k

Eng ing eng.. menghibur Foke yang kalah telak dari Jokowi, saya kultwitkan dugaan korupsi di PT. Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Jatim. PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) BUMD Jatim, dirutnya Abdul Muid. Didirikan berdasarkan Perda No. 1 tahun 2006 & ikut serta kelola Blok Cepu. Blok Cepu Bojonegoro itu sumur migas yang dikelola Exxon Mobil Indonesia. Dulu Presiden AS sampai ikut2an tekan SBY untuk mendapatkannya. PJU punya modal disetor 12.3 M dari Pemprov Jatim dan kemudian tahun 2007 ditambah 70 Milyar bersumber dari APBD Jatim. Anehnya, PJU sejak didirikan tidak pernah hasilkan untung, bahkan tahun 2011 yang lalu PJU alami kerugian 4.6 M. Tapi lucunya, bisa sumbang PAD 5 M. Sesuai catatan Audit, PJU kontribusi ke PAD: 2008 = 608 juta, 2009 = 831 juta, 2010 = 3 M dan 2011 = 5 M. Bukan dari dividen. Kok bisa?

Karena mengaku tidak punya untung di bisnis migas (aneh) dan bahkan merugi, PJU cari "terobosan" dengan gandeng PT. Gate Hope Indonesia (GHI). GHI itu dirutnya Suryanto. GHI punya kontrak pasok batubara 70.000 MT untuk kebutuhan PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) di PLTU Paiton. GHI tidak punya modal dan gandeng PJU yang akan memodali pembelian batubara untuk pasok PJB/PLTU Paiton 70.000 Mt/tahun itu. Perjanjian kerjasama (PKS) PJU-GHI tertuang dalam PKS No. 013/PJU-GHI/HoA/XI/2010, bagi untung 60% : 40% dari untung Rp. 45.000/mt. Dan jika pun rugi dari penjualan batubara, PKS tersebut menyebutkan PJU tetap dapat bagian Rp. 27.000/mt sebagai fee modal yang dipinjam GHI. PKS itu juga menyebutkan dibuka joint account an. GHI di Bank Jatim Cab. utama No. Rek : 00.112.36294. GHI setor 2 juta, JPU setor 5 M. Karena kuota GHI ke PJB hanya 70.000 Mt/tahun, Jan 2011 GHI menggandeng PT. Maxima Citra Nusantara (MCN) yang punya kuota 96.000 MT/thn.

Dengan gandeng MCN, GHI punya kuota total 166.000 MT/thn. Sementara pemasok batubaranya adalah PT. Dibies Energindo, dirutnya Daniel Widjaja. Dana pembelian batubara tersebut selalu ditransfer dari rek joint account yang di Bank Jatim tadi ke Rek Pribadi Daniel Widjaja di BCA & Mandiri. Hasil penyelidikan menunjukan Rek Daniel Widjaja di BCA KCP BSD No. 8010053111 & di Bank Mandiri No. 040002003320 yang menerima transfer. Dari hasil kerjasama itu, PJU memperoleh laba sampai Okt 2011 sebesar Rp. 3.7 milyar. Lalu munculah masalah ....

Pada awal Oktober 2011, Daniel tawarkan Suyanto (dirut GHI) untuk investasi dananya ke jual beli emas. Daniel jual nama seorang Jenderal. Pati itu bernama Brigjen IS di Mabes TNI AD yang di-sebut2 Daniel punya akses dan kuasa jual emas simpanannya. Daniel tawarkan 5% laba. Laba 5% itu adalah per transaksi dan setiap bulan ada 4 kali transaksi sehingga ada keuntungan 20%. Suryanto tertarik. Pada pertengahan Oktober 2011, Suryanto transfer 20 Milyar dari GHI ke Rek BCA & Mandiri milik Daniel yang berjanji akan pakai hanya 1 bulan. Suryanto berfikir bahwa uang GHI (yang juga sebenarnya uang JPU) hanya dipinjam 1 bulan dan dapat keuntungan 20%. Ternyata MELESET!

Sampai akhir 2011, modal 20 milyar dan untung 20% (4 M) yang dijanjikan Daniel tak kunjung tiba. PJU mengaku tidak tahu menahu soal ini. PJU mulai curiga ketika tagihan2 PJU ke GHI tidak dibayar dengan alasan GHI belum terima pembayaran pasokan batubaranya dari PJB. Akhirnya ketahuan juga, PJU mendapatkan info bahwa modal yang dipinjamkannya ke GHI digunakan bukan untuk beli batubara, tapi transaksi emas. Transaksi emas yang dilakukan GHI itu pun atas nama pribadi Suryanto yang kemudian dikatakan merugi oleh Daniel. lalu Daniel banting stir. Daniel lalu dikenalkan "Brigjen IS" dengan perusahaan Korea Openblue Ltd berkantor di SCBD suite Jakarta yang mengaku sebagai supplier batubara. Openblue mengaku supplier batubara ke PLTU Korean Western Power (Kepco) dan selama ini telah supply jutaan ton ke Kepco. Lalu dibuatlah PKS antara Openblue (Mr. Yong) dan Debies Energindo (Daniel). Uang 20 M yang sebenarnya milik PJU ini ditransfer ke Openblue. Lalu Openblue berikan LC at sight Kepco senilai US$ 4.7 juta kepada Debies Energindo qq Openblue. Jatuh tempo Desember 2011.

Suryanto juga mengaku bahwa dana 10 Milyar masih ada pada dirinya dan juga masih ada tagihan2 dari supplier yang bisa dicairkan untuk PJU. Ternyata janji dan ucapan Suryanto itu hanya omong kosong. PJU tetap tidak menerima pembayaran dari Suryanto. Lalu Suryanto coba cairkan LC. Ternyata timbul masalah baru. LC tidak bisa dicairkan. Kepco tolak cairkan karena klaim batubara yang diekspor Debies dan oOenblue, kalori batubara yang diekspor Debies dan Openblue menurut Kepco hanya berkalori 3500 bukan 5500 - 5300 sesuai persyaratan yang ditetapkan. Padahal COA yang diterbitkan PT. Surveyor Indonesia (SI) jelas menyebutkan kalori batubara yang diekspor adalah 5500-5300.

Kepco akhirnya tunjuk surveyor independen SGS Korea yang kemudian menyimpulkan bahwa kalori batubara tersebut hanya 3500 bukan 5500- 5300! Ternyata COA dari SI itu palsu. COA yang asli dari SI sebutkan bahwa batubara itu memang berkalori 3500. Kepco hanya mau bayar US$ 400.000. Akibatnya PJU kelabakan. Mereka desak jaminan Daniel untuk selesaikan pinjaman uang tersebut tapi Daniel menolak. PJU lapor polisi.

Sekarang kasusnya sudah di Polda Metro Jaya, ditangani Ditreskrimsus Polda Metro subdit Fismondev dengan delik penipuan, penggelapan, cuci uang. Pihak Polda Metro Jaya sudah memanggil pihak2 yang terkait dalam kasus ini: Suryanto, Daniel, Yong, "Brigjen IS" dll. Namun, PJU tetap saja menderita kerugian. Uang 20 milyar milik PJU yang notabene milik Pemprov Jatim/uang rakyat/negara lenyap. Setidaknya direksi PJU harus bertanggung jawab tehadap kerugian negara sebesar 20 milyar akibat kelalaiannya. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar