Jumat, 13 Juli 2012

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an

by TM2K

Pagi ini saya akan coba kultwitkan tentang kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kemenag yang menghebohkan itu. Ada hal yang menarik disini.

Korupsi pengadaan Al-Qur’an, seperti halnya korupsi2 proyek pengadaan di kementerian/lembaga pemerintahan, umumnya libatkan Banggar/DPR. Apalagi jika proyek tersebut dibiayai oleh APBN-P yang kewenangan alokasi anggarannya sepenuhnya ditangan Badan Anggaran DPR. Selain Banggar (anggota dan pimpinan), pihak penentu lain adalah satker dimana proyek itu dilaksanakan. Pimpinan Satker yang jalankan proyek.

Dalam setiap proyek pemerintah, ada yang namanya Penanggung Jawab Pengguna Anggaran (PPA) dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an ini, PPA nya adalah dirjen Bimas Islam yang waktu itu dijabat oleh Nasaruddin Umar yang kini Wamenag RI. Wamenag Nasaruddin Umar kini terancam masuk penjara dengan tuduhan korupsi pengadaan Al-Qur’an meski dia bantah keras tuduhan tersebut. Apalagi pengadaan Al-Qur’an yang dimaksud adalah untuk dibagikan gratis kepada seluruh masyarakat miskin yang berhak menerima. Total : 67.600 exp. Tahun 2009 jumlah Al-Qur’an yang dibagikan gratis sebesar 42.600 exp dan tahun 2010 sebanyak 45.000 exp. Nah, yang aneh adalah tentang biaya pengadaannya.

Bagaimana mungkin pengadaan 67.600 alquran itu menelan biaya Rp. 55 milyar atau Rp. 815.000 per buah. Ini kitab Al-Qur’an atau televesi? Versi lain adalah pengakuan Wamenag bahwa dia sudah perintahkan untuk revisi harga Al-Qur’an itu dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 35.000 per buah. Anehnya lagi, Itjen Kemenag dan Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak pernah menemukan korupsi/penyimpangan dalam pengadaan Alquran itu.

Sudah jadi rahasia umum, BPK dan Itjen2 K/L yang ada hanyalah stempel & formalitas belaka. Selama ada suap, maka korupsi aman. Ada tarifnya. Jadi tidak heran jika korupsi di negara kita ini luar biasa besar. Bayangkan saja, ada Al-Qur’an yang 1 kitab harganya hampir 1 juta hehehe. Dan kenapa, semua orang yang ada disekitar pengadaan Al-Qur’an itu tutup mata dan telinga se-olah2 ga tahu ada korupsi yang terlalu "kasar"?

Zulkarnaen Djabar (anggota DPR dari Golkar) dan putranya Dendy Prasetya yang juga Dirut PT. KSAI sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, menurut sumber2 saya, kasus korupsi ini sebenarnya tidak akan terungkap jika tidak ada friksi atau konflik internal ditubuh Kemenag.

Publik mengetahui bagaimana korupnya Kemenag itu. Nomor 1 korup menurut versi KPK. Mulai dari BOS, Haji, sampai Al-Qur’an. Semua diembat! Mafia2 proyek di Kemenag itu sudah berkuasa puluhan tahun. Itjen dan BPK tutup mata selama setoran lancar. Kejagung/KPK ga bisa bertindak. KPK dan Kejaksaan hanya bisa masuk usut korupsi jika ada laporan atau temuan dari itjen dan BPK. Nah, itjen dan BPK nya pasti sudah disuap.

Kasus korupsi Al-Qur’an ini bisa muncul bukan karena prestasi KPK, tapi karena adanya konflik internal. KPK diberi info oleh pihak2 tertentu. Lihat saja keluhan dari Nasaruddin Umar yang wakil menteri agama itu. Dia mengeluh selama jadi wamen malah diasingkan oleh menteri agama. Nasarudin Umar selaku Wamen malah ditempatkan di kantor Jl. Thamrin. Tidak satu gedung dengan Menteri Agama yang di Lapangan Banteng hehe

Wamen Agama juga tidak pernah dilibatkan dalam rapat2 penting oleh Menteri Agama. Ada apakah ini? Apakah Wamen ini emang "dikorbankan?". Meskipun Wakil Menteri Nasarudin Umar mengaku tidak terima sepeser pun dari korupsi pengadaan Al-Qur’an, namun dia pasti akan dibui KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar